Penyerahan 3.256 Sertipikat Tanah di Jawa Barat: Upaya Minimalkan Sengketa dan Perangi Mafia Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengukuhkan komitmennya dalam menyelesaikan sengketa tanah di Indonesia dengan menyerahkan 3.256 sertipikat tanah

Beritatrend.com. – Bekasi Kamis, 17/10/24. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengukuhkan komitmennya dalam menyelesaikan sengketa tanah di Indonesia dengan menyerahkan 3.256 sertipikat tanah kepada masyarakat Jawa Barat. Acara berlangsung di President University Convention Center, Kabupaten Bekasi, yang dihadiri oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mewakili Menteri Agus Harimurti Yudhoyono.

Dalam sambutannya, Suyus Windayana menekankan pentingnya sertipikat tanah dalam memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. “Sertipikat ini akan meminimalisir sengketa dan mengurangi ruang gerak mafia tanah yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah yang dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat.

Dari total 3.256 sertipikat yang diserahkan, 2.000 berasal dari Kabupaten Bekasi, sedangkan sisanya dari Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Karawang, Purwakarta, dan Sukabumi. Sekjen menambahkan bahwa saat ini, sekitar 97% dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia telah terdaftar, dan 94 juta bidang sudah diterbitkan sertipikatnya.

Yuniar Hikmat Ginanjar, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, menyatakan komitmen penuh untuk mencapai target 100% sertifikasi tanah yang berkualitas. “Kami akan terus mempercepat proses ini dan berharap pada 2025 semua bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar,” tegasnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta jajaran Forkopimda setempat. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya, sekaligus memberantas praktik mafia tanah yang merugikan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta memperkuat kepemilikan tanah yang sah di tengah tantangan yang ada.

error: Content is protected !!
Exit mobile version