Penyerahan Tahap II Tersangka RR dalam Kasus Impor Gula PT SMIP: Dugaan Korupsi Bea Cukai Riau

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka RR beserta barang bukti

Beritatrend.com. -Jakarta Kamis, 29/08/24. Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka RR beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023. Penyerahan tahap II ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Tersangka RR, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau dari Juni 2019 hingga Juli 2021, diduga menyalahgunakan wewenang dengan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP secara melawan hukum pada tahun 2021. Ia juga diduga sengaja tidak mencabut izin gudang berikat meskipun mengetahui bahwa PT SMIP mengimpor gula yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Akibat perbuatan tersangka RR, PT SMIP memperoleh fasilitas Kawasan Berikat dan Gudang Berikat secara tidak sah. Hal ini dimanfaatkan oleh PT SMIP untuk melakukan kegiatan importasi gula yang merugikan negara.

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Setelah penyerahan tahap II ini, RR akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan wewenang di sektor bea cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights