Beritatrend.com. -Palembang Jum’at, 09/08/24. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan R, Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Kasus ini terkait dengan kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa untuk tahun anggaran 2019-2023.
Tersangka R, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan modus markup harga langganan internet desa, kini resmi ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari, mulai dari 9 Agustus hingga 28 Agustus 2024. Kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 27 miliar ini menunjukkan besarnya potensi penyimpangan dalam proyek tersebut.
Dalam proses hukum ini, R dihadapkan pada dua pasal utama: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Kasus ini kini berpindah ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang akan mempersiapkan surat dakwaan dan berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Proses ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi di tingkat daerah, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.