Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 10/12/24. Kejaksaan Agung, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG.
Proses penyerahan tersebut berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, di Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana “yayasan” serta tindak pidana “pencucian uang” yang berlangsung antara tahun 2014 hingga 2023.
Peristiwa ini terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Tersangka diduga melakukan praktik yang melanggar hukum dalam pengelolaan yayasan tersebut, yang berimplikasi pada pencucian uang.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini mencakup pelanggaran Pasal 70 Ayat (1) jo.
Terkait penahanan, ARPG dijatuhi penahanan kota selama 20 hari terhitung mulai 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024.
Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, dengan Nomor : PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024.
Tim JPU yang dipimpin oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM PIDUM), bersama Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Indramayu, kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk melengkapi proses pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG.