Beritatrend.com. -Jakarta Jum’at, 26 Juli 2024, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP). Tersangka RD, Direktur PT SMIP, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasus ini mencuat dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh RD selama periode 2020 hingga 2023. RD dituduh memanipulasi data impor gula kristal mentah dengan mengganti kemasan gula kristal putih dan menjualnya seolah-olah sebagai gula kristal mentah untuk pasar domestik. Tindakan ini melanggar berbagai peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
RD dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. RD saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Tim Jaksa Penuntut Umum kini mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penanganan kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perdagangan dan industri.