Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Gugur

Proses Peradilan Kasus Korupsi Berlanjut

Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 20 Desember 2024 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan praperadilan nomor perkara 123/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Pst, telah menyatakan gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo.

Putusan ini menandai langkah baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tersebut.

Praperadilan Gugur Setelah Pelimpahan Perkara

Permohonan praperadilan Heru Hanindyo dinyatakan gugur berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Aturan ini menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur apabila perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus Korupsi Berprofil Tinggi

Heru Hanindyo terjerat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Putusan yang Tegas dan Sesuai Aturan Keputusan gugurnya praperadilan ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

Dengan demikian, upaya hukum yang diajukan Heru tidak dapat menghentikan proses peradilan kasus pokok.

Reaksi Publik dan Pengamat Hukum

Putusan ini disambut dengan berbagai reaksi. Beberapa pengamat hukum memuji ketegasan pengadilan dalam menegakkan aturan.

Masa Depan Kasus Heru Hanindyo

Dengan gugurnya praperadilan, Heru Hanindyo kini harus menghadapi dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Proses peradilan ini akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan integritas dan keseriusan mereka dalam memberantas korupsi.

Akankah kasus ini menjadi momen penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, atau justru meninggalkan tanda tanya besar? Waktu akan menjawab.

error: Content is protected !!
Exit mobile version