Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 04 Desember 2024 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk mempersiapkan dana hibah Pilkada ulang yang akan dilaksanakan pada 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pilkada Ulang 2025 yang diadakan secara daring, Selasa (3/12/2024). Dalam rapat tersebut, Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, meminta Pemda untuk menyusun langkah strategis guna memastikan kesiapan anggaran tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Maurits menjelaskan bahwa pendanaan Pilkada Serentak 2024 sudah ditetapkan untuk dibebankan pada APBD, sesuai dengan Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 24 Januari 2023. Surat tersebut mendorong Pemda untuk mengalokasikan dana melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Pemda diminta untuk mengantisipasi serta mempersiapkan dana hibah Pilkada ulang 2025.
Dalam rapat tersebut, Maurits menggarisbawahi empat langkah strategis yang perlu dilakukan Pemda untuk mempersiapkan dana hibah Pilkada ulang. Pertama, Pemda diminta untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, jika anggaran pemilihan ulang belum tersedia, Pemda diwajibkan melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran untuk mengalihkan dana yang diperlukan untuk Pilkada ulang.
Ketiga, Pemda harus berkoordinasi dengan KPU Daerah dan Bawaslu Daerah untuk melaporkan penggunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024. Jika ada sisa anggaran, sisa tersebut akan digunakan untuk mendukung pendanaan Pilkada ulang 2025. Keempat, jika Pemda yang melaksanakan Pilkada ulang tidak mampu mendanai dari APBD, mereka dapat mengusulkan dukungan pendanaan dari APBD provinsi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Maurits menegaskan bahwa kepastian pelaksanaan Pilkada ulang akan menunggu hasil penghitungan riil surat suara oleh KPU pada 16 Desember 2024. Meskipun demikian, dia mengingatkan bahwa pendanaan hibah Pilkada ulang 2025 harus tetap berpegang pada prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tercatat, Pilkada Serentak 2024 diikuti oleh 1.556 pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi di 545 daerah, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemilu ini melibatkan 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.168 pasang calon bupati-wakil bupati, dan 284 pasangan calon wali kota-wakil wali kota di berbagai daerah di Indonesia.