Polda Sulsel Tetapkan Mira Hayati Tersangka

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Mira Hayati sebagai tersangka kasus peredaran produk skincare mengandung bahan berbahaya.

Beritatrend.com. – Makassar Senen, 18/11/24. – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Mira Hayati sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya. Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap sejumlah produk kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan keamanan.

Menurut keterangan resmi Polda Sulsel, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran produk skincare yang diduga mengandung zat berbahaya. BPOM Makassar menemukan bahwa beberapa produk kosmetik yang dipasarkan secara ilegal di pasar lokal mengandung bahan yang membahayakan kesehatan konsumen.

Produk yang terindikasi mengandung bahan berbahaya antara lain “FF Fenny Frans Day Cream Glowing”, “FF Fenny Frans Night Cream Glowing”, “RG Raja Glow My Body Slim”, “Mira Hayati Lightening Skin”, dan “MH Cosmetic Night Cream”. Hasil uji BPOM mengungkapkan bahwa produk-produk ini mengandung bahan seperti merkuri dan hidroquinon yang berpotensi menimbulkan efek samping serius bagi kulit dan kesehatan tubuh dalam jangka panjang.

Kasus ini bermula dari laporan konsumen yang melaporkan adanya efek samping pada kulit setelah menggunakan produk skincare tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada dugaan pelanggaran yang melibatkan beberapa pihak. Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengungkap sejumlah fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses produksi dan distribusi produk kosmetik tersebut.

“Mira Hayati, selaku pemilik merek skincare tersebut, telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar aturan terkait peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tanpa izin yang sah,” kata Kombes Pol. Suhartono, Kepala Ditreskrimsus Polda Sulsel, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat, 15 November 2024.

Sementara itu, Mira Hayati yang dikenal dengan produk skincare-nya yang cukup populer di kalangan masyarakat, belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka ini. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPOM dan Polda Sulsel Akan Terus Awasi Produk Kosmetik Ilegal

Penyelidikan ini juga melibatkan BPOM Makassar yang terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran. BPOM sendiri telah mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk yang digunakan, terlebih jika produk tersebut belum terdaftar atau tidak memiliki izin edar yang sah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Jangan mudah tergiur oleh iklan atau promosi yang menjanjikan hasil instan, karena produk ilegal dapat membahayakan kesehatan kulit dan tubuh,” ujar Kepala BPOM Makassar, Dr. Imanuddin.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku industri kosmetik di Sulsel dan di seluruh Indonesia untuk mematuhi regulasi yang ada demi melindungi konsumen. Polda Sulsel juga menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada lagi produk serupa yang beredar.

Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan cermat dalam memilih produk perawatan kulit, serta selalu memeriksa izin edar dan status legalitas produk yang digunakan demi menjaga kesehatan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights