Beritatrend.com. – Bekasi Jum’at, 1402/25. – Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan di Pagar Laut, Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini mencuat setelah Kementerian ATR/BPN menemukan indikasi manipulasi data tanah yang menyebabkan perubahan besar dalam kepemilikan lahan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan atas laporan yang masuk pada 7 Februari 2025.
“Saat ini kami telah memeriksa pelapor, panitia ajudikasi PTSL, serta sejumlah pejabat pertanahan terkait penerbitan 93 sertifikat hak milik yang diduga tidak sah,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa total luas lahan yang datanya dimanipulasi mencapai 581 hektar.
Tanah yang seharusnya berada di darat, justru dipindahkan secara administratif ke area laut.
“Kami akan membatalkan sertifikat ilegal ini dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan untuk membuka pagar laut yang memisahkan lahan tersebut dari laut,” tegas Nusron.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pemindahan peta tanah secara sistematis, termasuk 90 hektar milik PT Cikarang Listrindo, 419 hektar milik PT Mega Agung Nusantara, dan 72 hektar lahan program PTSL. Polisi kini mendalami aktor-aktor di balik skandal ini.
Akankah mafia tanah kembali beraksi, atau kali ini hukum akan berbicara tegas?