Beritatrend.com. -Jakarta Jum’at, 27/09/24. Polda Metro Jaya kini tengah mendalami dugaan pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini berstatus sebagai terpidana. Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 23 Maret 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Jumat (27/9/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti aduan tersebut. “Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat tertanggal 23 Maret 2024,” ujar Ade.
Proses verifikasi dan pengumpulan bukti sudah dilakukan, yang menghasilkan laporan informasi (LI) sebagai dasar diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 5 April 2024. Surat perintah tersebut bahkan diperpanjang pada 9 September 2024. Hingga saat ini, sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan pertemuan itu.
Alexander Marwata sendiri tak menampik adanya pertemuan dengan Eko Darmanto. Ia menyebut bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK, dengan kehadiran dua staf Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). “Benar, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya,” jelas Alexander saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).
Menurut Alexander, pertemuan itu terjadi lantaran Eko ingin melaporkan kasus terkait importasi sejumlah komoditas. Namun, dugaan adanya pertemuan ini masih menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat status Eko Darmanto sebagai terpidana KPK.
Penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya ini akan terus berlanjut guna mengungkap apakah ada pelanggaran dalam pertemuan tersebut.