Polres Metro Tangerang Kota Sidak THM di PIK 2

Pastikan Kepatuhan Selama Ramadhan

Beritatrend.com. – Tangerang – Dalam upaya menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres Metro Tangerang Kota bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Senin (17/3/2025) dini hari.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polres, Satpol PP, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang, serta Muspika Kosambi, turun langsung untuk memastikan kepatuhan pengusaha hiburan terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025.

Edaran tersebut mengatur bahwa karaoke, spa, sauna, massage, dan billiard harus tutup sementara selama bulan Ramadhan, mulai dua hari sebelum hingga dua hari setelah Idul Fitri.

Operasi Dimulai Tengah Malam

Sidak diawali dengan apel gabungan di Pol Subsektor Kosambi Polsek Teluknaga pada pukul 23.00 WIB sebelum tim dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir berbagai tempat hiburan di PIK 2.

Sejumlah THM besar seperti Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella, dan City Point menjadi sasaran utama pengecekan.

Namun, hasil inspeksi menunjukkan tidak ada satu pun tempat hiburan yang beroperasi melanggar aturan.

Meski begitu, tim tetap memberikan imbauan dan salinan surat edaran kepada pegawai di lokasi untuk memastikan mereka memahami dan mematuhi peraturan.

Informasi Masyarakat Jadi Dasar Monitoring

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang beredar di media sosial, menyebutkan adanya dugaan THM yang masih buka secara diam-diam.

Namun, sejauh ini belum ditemukan bukti adanya pelanggaran.

“Monitoring ini sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mengatakan ada tempat hiburan masih buka di PIK 2. Hasilnya, kami belum menemukan pelanggaran, tetapi kami tetap memastikan bahwa seluruh tempat hiburan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bulan Ramadhan adalah momen sakral bagi umat Islam untuk beribadah dengan khusyuk.

Keberadaan THM yang masih beroperasi tanpa izin dinilai bisa mengganggu ketertiban sosial dan mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat.

“Kami akan terus membantu Satpol PP dalam pengawasan dengan pendekatan yang persuasif dan humanis. Jika masih ada tempat hiburan yang membandel, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Jika menemukan THM yang melanggar aturan jam operasional, warga diharapkan segera melapor ke pihak Kepolisian atau Satpol PP.

“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif. Jika ada pelanggaran, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan,” tutupnya.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan seluruh pemilik usaha hiburan di Tangerang tetap patuh terhadap aturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa gangguan dari aktivitas hiburan yang tidak sesuai dengan momen Ramadhan.

Exit mobile version