Beritatrend.com. – Jakarta, 24 Februari 2025 – Jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menargetkan pekerja migran ilegal ke Bahrain akhirnya terbongkar.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang diduga menjadi dalang di balik praktik ilegal ini.
Para pelaku, SG, RH, dan NH, merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan janji pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel.
Namun, kenyataan pahit menanti para korban, yang akhirnya terjebak dalam pekerjaan di luar kesepakatan, seperti spa attendant.
Modus Operandi: Bermodal LPK, Memainkan Mimpi
Sindikat ini memiliki skema yang terorganisir. Dengan kedok LPK, mereka menawarkan pekerjaan menggiurkan di Bahrain.
Calon pekerja diminta membayar biaya keberangkatan Rp15 juta, dengan iming-iming dokumen lengkap, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat.
Begitu sampai di Bahrain, kenyataan berbicara lain.
Pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai, dan korban kehilangan kendali atas hak mereka.
“Kami menerima laporan dari salah satu korban yang merasa tertipu, dan dari sana kami mulai mengusut kasus ini,” ujar Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H.
Tiga Otak di Balik Jaringan TPPO
Polisi berhasil mengidentifikasi peran para tersangka:
- SG – Penghubung utama dengan pihak pemberi kerja di Bahrain sekaligus penampung uang dari korban.
- RH – Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor serta mengelola uang korban.
- NH – Staf LPK yang menangani dokumen keberangkatan korban.
Sejak 2022, jaringan ini telah mengeruk keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini, Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana mereka.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari penggerebekan, polisi menyita enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Mereka juga dikenakan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Waspada Modus Penipuan Pekerja Migran
Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
“Jangan mudah tergiur iming-iming kerja di luar negeri dari pihak yang tidak resmi. Pastikan perusahaan memiliki izin yang jelas dan kontrak yang sah,” tegas KBP Amingga.
Kasus ini masih dalam pengembangan.