Polsek Ciputat Timur Amankan 5 Remaja dan 9 Sajam, Diduga Akan Terlibat Tawuran

Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata tajam yang diduga digunakan untuk tawuran. Lima remaja berhasil diamankan bersama dengan sembilan senjata tajam

Beritatrend.com. -Tangsel Kamis, 26/09/24. Dalam sepekan terakhir, Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata tajam yang diduga digunakan untuk tawuran. Lima remaja berhasil diamankan bersama dengan sembilan senjata tajam di berbagai lokasi di wilayah Ciputat Timur.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Dr. Kemas M.S. Arifin, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Kamis (26/9), menjelaskan bahwa kejadian-kejadian tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek untuk meredam maraknya aksi tawuran di wilayahnya. “Sore ini, kami sampaikan beberapa pengungkapan kasus yang sudah dilakukan dalam satu hingga dua minggu terakhir terkait aksi tawuran,” ungkapnya.

Dalam keterangan tersebut, Kompol Kemas merinci tiga kejadian tawuran yang berhasil diantisipasi:

1. Taman Situ Gintung, Cirendeu
Pada Sabtu, 14 September 2024, dua remaja berinisial M.I. (18) dan F.M. (18) ditangkap. Mereka kedapatan membawa tujuh bilah celurit dan dua golok. Kedua pelaku diduga hendak terlibat dalam tawuran di area Taman Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur.

2. Kampung Sawah, Tegal Rotan
Di hari yang sama, di lokasi berbeda, yakni di depan SPBU Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, pelaku berinisial M.R. (18) ditangkap dengan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek.

3. Depan Mie Gacoan, Cempaka Putih
Pada Senin, 16 September 2024, dua pelaku berinisial M.I.A. (20) dan M.Y. (21) diamankan dengan barang bukti berupa satu bilah kelewang di wilayah Cempaka Putih, Ciputat Timur.

Kapolsek Ciputat Timur juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Intensitas tawuran di wilayah Ciputat cukup tinggi. Tidak bisa hanya mengandalkan patroli polisi, tapi perlu keterlibatan masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa masyarakat harus segera melapor jika melihat tanda-tanda yang mencurigakan, terutama remaja yang berkumpul dengan senjata tajam.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 169 KUHP tentang keterlibatan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.

Langkah cepat Polsek Ciputat Timur ini diharapkan dapat mengurangi potensi tawuran dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (Bahri). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights