Prabowo Batalkan Kebijakan Kontroversial Lagi…?

Pengecer Elpiji 3 Kg Diperbolehkan Jual Kembali

Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 05/02/25. – Presiden Prabowo Subianto kembali membuat keputusan yang mengejutkan publik dengan membatalkan kebijakan yang sebelumnya menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kali ini, larangan pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) kembali dicabut setelah menuai protes dari berbagai kalangan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

Dasco menjelaskan bahwa setelah komunikasi intens dengan Presiden, Prabowo memutuskan untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang selama ini menjual gas elpiji 3 kg, sambil menjadikan mereka sebagai subpangkalan.

“Setelah berkomunikasi dengan Presiden, beliau telah menginstruksikan kepada ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer agar mereka bisa berjualan seperti biasa,” ujar Dasco.

Kebijakan ini pun diharapkan dapat mengurangi antrean panjang yang terjadi di berbagai wilayah, yang sempat membuat masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji dengan harga yang terjangkau.

Sebelumnya, pada 1 Februari 2025, kebijakan yang mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi atau subpenyalur Pertamina sempat diberlakukan.

Namun, kebijakan mendadak ini tidak disosialisasikan dengan baik, sehingga memicu keluhan warga yang harus berjalan jauh untuk mendapatkan gas melon.

PPN 12 Persen Juga Dibatalkan

Pembatalan larangan pengecer menjual gas elpiji ini bukanlah kali pertama Prabowo mengambil langkah mundur terkait kebijakan yang kontroversial.

Sebelumnya, Prabowo juga membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen setelah mendapat protes keras dari masyarakat.

Banyak yang menilai bahwa kenaikan PPN tersebut akan memicu lonjakan harga barang-barang pokok, termasuk beras premium dan bahan makanan lainnya, yang akhirnya masuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan pajak.

Kenaikan PPN yang rencananya diberlakukan mulai 2025 pun akhirnya hanya diterapkan pada barang-barang mewah, seperti jet pribadi dan kapal pesiar, yang sudah dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!