Beritatrend.com. -Jakarta Rabu, 21/08/24. Tim Jaksa Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyelesaikan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Tersangka, UI, mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus eks officio Komisaris/Pemilik Perusahaan Daerah (Perusda) Argotama Mandiri, kini menghadapi tuduhan serius terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini berfokus pada penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Argotama Mandiri yang berkolaborasi dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada tahun 2009. Tersangka UI dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari proses hukum, UI juga dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Dengan pelaksanaan Tahap II yang telah selesai, tim Jaksa Penuntut Umum kini akan mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Proses hukum ini menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.