Putusan MK: Semua Organisasi Pers Berhak Memilih Anggota Dewan Pers

Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 14/02/25. – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa seluruh organisasi pers memiliki hak dalam pemilihan anggota Dewan Pers.

Putusan MK Nomor 38/PUU-XIX/2021 memperjelas bahwa keanggotaan Dewan Pers tidak boleh hanya ditentukan oleh segelintir pihak, melainkan harus melibatkan seluruh organisasi pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, realitas yang terjadi justru sebaliknya.

Dewan Pers saat ini dinilai bertindak sepihak dengan membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) tanpa melibatkan semua organisasi pers.

Bahkan, proses rekrutmen calon anggota dilakukan secara terbuka kepada masyarakat umum, bukan melalui organisasi pers yang memiliki legitimasi sesuai undang-undang.

Sejarah mencatat, Dewan Pers yang sempat dibubarkan pada tahun 2000 kemudian dihidupkan kembali oleh para tokoh pers.

Awalnya, pemilihan anggota Dewan Pers dilakukan atas inisiatif organisasi-organisasi pers.

Namun, dalam perjalanannya, hak organisasi pers semakin dipersempit dengan aturan internal Dewan Pers yang hanya mengakui beberapa organisasi sebagai konstituen.

Keputusan sepihak ini menimbulkan polemik di kalangan insan pers.

Banyak yang menilai bahwa kebijakan Dewan Pers justru mengkhianati semangat kebebasan pers dan menutup akses bagi banyak organisasi pers yang selama ini berperan aktif dalam ekosistem jurnalistik Indonesia.

Kini, dengan adanya putusan MK, tekanan agar pemilihan anggota Dewan Pers dilakukan secara lebih demokratis semakin menguat.

Organisasi pers yang selama ini terpinggirkan mendesak agar hak mereka dikembalikan, sesuai dengan semangat reformasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Exit mobile version