Beritatrend.com. – Palu Sabtu, 01/02/25. – Tim Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap seorang residivis penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polda Sulteng.
Pelaku, berinisial SAN (47), diamankan di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (29/1/2025).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa SAN tidak hanya mengaku sebagai pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mencatut nama pejabat dari beberapa Polda lainnya.
“Pelaku menghubungi pengusaha dan pimpinan perusahaan dengan mengaku sebagai Wakapolda Sulteng atau Dirreskrimsus Polda Sulteng. Ia meminta sejumlah uang melalui transfer bank,” jelas Kombes Djoko di Palu, Sabtu (1/2/2025).
Modus Operandi: Nomor Baru dan Foto Profil Pejabat
Dalam menjalankan aksinya, SAN membeli kartu perdana baru dan membuat akun WhatsApp dengan foto profil pejabat Polda Sulteng yang ia unduh dari internet.
“Dua pejabat yang namanya dicatut adalah Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng. Pelaku kemudian menghubungi korban menggunakan nomor WhatsApp berbeda dan meminta uang untuk ditransfer,” tambah Djoko.
Pelaku menggunakan nomor WhatsApp +6281293100591 untuk mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan +6281353048067 sebagai Dirreskrimsus Polda Sulteng. Uang hasil penipuan ditransfer ke rekening BRI dengan nomor 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.
“Setelah korban mentransfer uang, pelaku langsung memblokir kontak korban. Di sinilah korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan,” terangnya.
Residivis dengan Rekam Jejak Kejahatan Serupa
Berdasarkan penyelidikan, SAN bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Sebelumnya, ia juga mencatut nama pejabat Polda Jawa Timur, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Timur untuk menipu korbannya.
“Tiga kasus sebelumnya sudah diputus oleh pengadilan, dan pelaku juga pernah dihukum dalam kasus narkoba,” ungkap Djoko.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk waspada terhadap modus penipuan ini.
Jika ada yang merasa pernah menjadi korban, diminta segera melapor ke Ditressiber Polda Sulteng.
Saat ini, pelaku SAN dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
“Polda Sulteng akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber demi melindungi masyarakat dari aksi penipuan seperti ini,” pungkas Djoko.