Beritatrend.com. -Konawe Selatan Jum’at, 01/1124. Sulawesi Tenggara Luhut Parlinggoman Siahaan, seorang praktisi hukum terkemuka, mengusulkan revisi terhadap Peraturan Kapolri No. 8/2021 dan Peraturan Kejaksaan No. 15/2020 mengenai penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Usulan ini muncul setelah penahanan Supriyani, seorang guru honorer berusia 37 tahun, yang dilaporkan orang tua murid terkait dugaan penganiayaan.
Luhut menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif seharusnya menjadi prioritas dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum. “Pendekatan ini bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai, memberikan keadilan bagi semua pihak, serta mendorong pemulihan harmoni dalam hubungan antara korban dan pelaku di masyarakat,” ujarnya.
Kejadian ini menarik perhatian luas, mengingat Supriyani adalah sosok yang dicintai oleh murid-muridnya. Kasusnya memicu perdebatan tentang bagaimana sistem hukum seharusnya bekerja dalam konteks pendidikan dan masyarakat. Luhut menyarankan agar pihak berwenang, termasuk kepolisian dan kejaksaan, lebih proaktif dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif.
Lebih jauh, ia menyarankan agar sanksi dijatuhkan kepada oknum aparat yang tidak menerapkan keadilan restoratif dalam setiap kasus yang mereka tangani. “Kita perlu memastikan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat punitif, tetapi juga sebagai mekanisme untuk memperbaiki dan menyatukan kembali masyarakat,” tegasnya.
Kasus Supriyani menjadi contoh nyata betapa pentingnya pemahaman dan implementasi keadilan restoratif dalam menangani perkara, terutama yang melibatkan guru dan siswa. Luhut berharap, dengan adanya revisi regulasi, keadilan dapat tercapai tanpa merusak hubungan sosial yang ada.
Melalui pendekatan ini, diharapkan akan ada lebih banyak kasus yang dapat diselesaikan tanpa melalui proses pengadilan yang panjang dan menyakitkan. Dengan demikian, masyarakat bisa kembali berfungsi dengan baik dan mengedepankan dialog sebagai solusi utama.
Apakah perubahan ini akan membuahkan hasil? Waktu yang akan menjawab, tetapi suara Luhut Parlinggoman Siahaan mungkin menjadi langkah awal menuju perbaikan sistem hukum di Indonesia.