Beritatrend.com Malang Jum’at, 17/05/24. Dalam sebuah aksi demonstrasi yang mengguncang pusat kota Malang, ribuan jurnalis dari seluruh Malang Raya bersatu dalam unjuk rasa besar-besaran. Mereka mengecam keras rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, yang mereka yakini akan meredam kebebasan pers.
Dibawah panji-panji Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), massa yang menggemakan yel-yel kebebasan pers ini berkumpul di depan Balai Kota Malang. Dengan beragam poster bertuliskan “RUU Penyiaran = Pembungkaman Demokrasi” dan “Tolak Ancaman Kebebasan Berekspresi,” jurnalis-jurnalis ini menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap rencana revisi tersebut.
Sorakan keras dan orasi-orasi menyentak terdengar di udara, yang dipimpin oleh Korlap aksi, sekaligus Ketua AJI Malang, Benni Indo. Dalam pidatonya, Benni menegaskan bahwa rencana revisi UU penyiaran adalah sebuah langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia. “Upaya DPR untuk membungkam ini saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi,” tandasnya.
Ketua IJTI Malang Raya, Moch Tiawan, juga menambahkan keprihatinan atas beberapa pasal kontroversial dalam RUU penyiaran, khususnya pasal 50B ayat dua huruf K yang dinilai memiliki banyak tafsiran dan berpotensi membatasi kebebasan pers.
Aksi demo kemudian dilanjutkan dengan berjalan mundur menuju Gedung DPRD Kota Malang, sebagai simbol dari penolakan terhadap kemunduran demokrasi yang mereka rasakan dengan adanya revisi tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, massa menegaskan delapan poin penting, termasuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, meminta perlindungan terhadap kebebasan pers, serta menyerukan adanya kesejahteraan bagi buruh media.
Aksi ini tidak hanya menjadi perlawanan terhadap revisi UU penyiaran, tetapi juga sebuah momentum bagi para jurnalis untuk bersatu dan menguatkan semangat kebebasan pers di Indonesia.