Roadshow Penerangan Hukum di PT PLN (Persero) UID Jawa Timur

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan inisiatif roadshow penerangan hukum di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung di Aula PT PLN

Beritatrend.com. – Surabaya Jum’at, 11/10/24. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan inisiatif roadshow penerangan hukum di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung di Aula PT PLN ini mengusung tema “Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN.” Tujuan utama acara ini adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran para Pejabat Pengambil Keputusan mengenai mitigasi risiko hukum.

Roadshow ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung, PT PLN (Persero), dan Serikat Pekerja PT PLN. Tiga narasumber berkompeten turut hadir untuk memberikan wawasan mendalam, yaitu Joko Yuhono, S.H., M.H. dari Badan Pemulihan Aset, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi Banten, dan Dr. Fahmi, S.H., M.H. dari Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di lingkungan PLN. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa serta pemulihan aset, prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas sangat ditekankan. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Agung, para pejabat di PLN diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan tepat dan sesuai koridor hukum, menghindari potensi masalah hukum di masa depan.

Acara dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Budi Santoso, S.H., M.H., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak. Dari pihak PT PLN, hadir General Manager Agus Kuswardoyo dan Direktur Legal Yusuf Didi Setiarto yang bergabung melalui Zoom, bersama dengan berbagai perwakilan Serikat Pekerja.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengidentifikasi dan memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul, sehingga pengelolaan aset di lingkungan BUMN berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, PT PLN (Persero) dapat terus berkontribusi secara optimal dalam penyediaan energi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights