Beritatrend.com. -Tangerang Selatan Rabu, 25/09/24. Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan dalam kasus tindak pidana kepabeanan, Gaguk Sulistyo bin Soeyanto, di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu. Pria berusia 57 tahun ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Semarang akibat keterlibatannya dalam penyelundupan kayu yang dilarang.
Gaguk, yang merupakan wiraswasta asal Surabaya, memiliki riwayat hukum yang jelas. Ia telah divonis oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 9 November 2011 dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Proses penangkapan berlangsung lancar, di mana Gaguk menunjukkan sikap kooperatif.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus buronan dengan meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap individu-individu yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau semua DPO untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka yang melanggar hukum.