Betitatrend.com.-Jakarta Senin, 29 Juli 2024.Satgas SIRI yang merupakan gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Medan, berhasil menangkap Arnis Febriana, seorang buronan kasus korupsi yang sudah lama dicari. Penangkapan berlangsung pada pukul 19.40 WIB di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Arnis Febriana, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara di Kantor Desa Semunai, Bengkalis, merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Ia lahir di Huta Durian pada 18 Februari 1991 dan kini berusia 33 tahun. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016, Arnis Febriana telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp50.000.000. Jika denda tidak dibayar, ia akan dikenakan pidana kurungan tambahan selama 2 bulan.
Penangkapan Arnis Febriana berlangsung tanpa kendala karena ia menunjukkan sikap kooperatif. Setelah penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Jaksa Agung dalam pernyataannya menekankan pentingnya program Tabur Kejaksaan untuk memantau dan menangkap buronan demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.