Satgas SIRI Amankan Buronan Kasus Penadahan M. Ali Akbar Rapsanjaya

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap M. Ali Akbar Rapsanjaya, seorang buronan kasus penadahan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Beritqtrend.com. -KalTim Selasa, 13/08/24. Tanah Grogot,Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap M. Ali Akbar Rapsanjaya, seorang buronan kasus penadahan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada pukul 12.15 WITA di Jl. HOS Cokroaminoto, Tanah Grogot.

M. Ali Akbar Rapsanjaya, terpidana yang berusia 39 tahun dan berdomisili di Jl. HOS Cokroaminoto No. 69, RT 06/07, Paser, ditangkap setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Barabai. Pengadilan menetapkan Rapsanjaya bersalah atas tindak pidana penadahan dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan.

Selama proses penangkapan, Rapsanjaya menunjukkan sikap kooperatif, yang mempermudah pelaksanaan pengamanan. Saat ini, terpidana telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Paser untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap buronan dengan program Tabur Kejaksaan dan meminta seluruh buronan agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Jaksa Agung, menegakkan kepastian hukum bagi setiap pelanggar.

error: Content is protected !!
Exit mobile version