Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pemalsuan

im Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) telah berhasil mengamankan seorang buronan yang terlibat dalam kasus tindak pidana pemalsuan. Buronan tersebut adalah David Setiadi, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Beritatrend.com. -Jakarta kamis, 30/05/24. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) telah berhasil mengamankan seorang buronan yang terlibat dalam kasus tindak pidana pemalsuan. Buronan tersebut adalah David Setiadi, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 12.55 WIB di Jalan Babatan Pantai UT X Nomor 7, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Identitas David Setiadi yang diamankan adalah sebagai berikut:
– Nama: David Setiadi
– Tempat Lahir: Surabaya
– Usia/Tanggal Lahir: 45 tahun / 13 Agustus 1978
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Kewarganegaraan: Indonesia
– Agama: Kristen
– Pekerjaan: Wiraswasta
– Alamat: Jl. Jemur Handayani VII/5-7 RT 02/RW 01, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya

David Setiadi memiliki sejarah penahanan sebelumnya, dimulai dari tanggal 22 Mei 2009 hingga 19 Oktober 2009. Meskipun pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2970/Pid.B/2009/PN.Sby tanggal 7 Desember 2009, David Setiadi dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana dan dibebaskan dari dakwaan penuntut umum, namun melalui upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung RI memutuskan bahwa David Setiadi terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010, David Setiadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun karena terbukti melakukan pemalsuan pita cukai rokok.

Penangkapan David Setiadi tidak berlangsung mudah, karena dia bersikap tidak kooperatif. Tim Satgas SIRI dan Satgas Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus berusaha keras untuk mengamankannya, bahkan dengan memanjat pagar dan mendobrak pintu rumahnya.

Proses pengamanan David Setiadi berjalan lancar, dan dia kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. (Syaparudin Cilik).*

error: Content is protected !!
Exit mobile version