Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Khuslaini di Batam

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama dengan Kejaksaan Negeri Batam, berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi, Khuslaini

Beritatrend.com. -Jakarta Selasa, 01/10/24. Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama dengan Kejaksaan Negeri Batam, berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi, Khuslaini, di Jl. Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam, pada pukul 15.15 WIB. Khuslaini, yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Solok, merupakan terpidana kasus korupsi yang sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Khuslaini, seorang wiraswasta berusia 52 tahun asal Padang, telah divonis penjara selama empat tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200.000.000 serta uang pengganti sebesar Rp101.544.000. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Putusan ini, berdasarkan Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016, ditegaskan oleh Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2016.

Saat ditangkap, Khuslaini menunjukkan sikap kooperatif, yang mempermudah proses pengamanan. Ia kini dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Batam sebelum diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Solok untuk menjalani hukuman.

Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi melalui program Tabur, mengimbau semua buronan untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus memantau dan menindak tegas siapa pun yang masih berkeliaran,” tegasnya.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi contoh nyata upaya Kejaksaan Agung dalam memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

error: Content is protected !!
Exit mobile version