Satpam Gugat Batas Usia Pensiun ke Mahkamah Agung

Suara Keadilan dari Jalan Kyai Tapa

Beeitatrend.com. – Jakarta Barat Minggu, 19 Januari 2025 – Di ruang diskusi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Trisakti, Jl. Kyai Tapa, Tomang, seorang satpam bernama Azis Bambang mencatatkan langkah yang tak biasa.

Ia memutuskan untuk menggugat Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung.

Gugatan ini dipicu oleh aturan yang mengatur usia pensiun satpam, yang menurut Azis tidak hanya diskriminatif tetapi juga bertentangan dengan berbagai regulasi lebih tinggi.

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua PWDPI DPW Jakarta Mayuli Setiawati, Ketua DPC PWDPI Bisman Butarbutar, serta tim hukum dari LKBH Trisakti, Azis memaparkan kegelisahannya.

Gugatan ini berlandaskan pada beberapa poin utama, seperti kewenangan Polri, pertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dan asas pembentukan peraturan yang dinilai tidak adil.

Keberanian di Tengah Ketidakadilan

Azis Bambang menyebut aturan ini tidak relevan dengan prinsip kerja modern yang mengedepankan asas kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Polri tidak semestinya mengatur batas usia pensiun kami. Itu bukan kewenangan mereka,” tegas Azis dalam diskusi yang dimoderatori Sultan Zaki Hariri Berlian.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perbedaan perlakuan antara satpam swasta, perorangan, dan purnawirawan TNI menciptakan diskriminasi yang jelas.

“Kami hanya meminta keadilan. Kalau purnawirawan TNI boleh bekerja hingga usia tertentu, kenapa kami dibatasi secara berbeda?” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!