Satpam Gugat Batas Usia Pensiun ke Mahkamah Agung

Suara Keadilan dari Jalan Kyai Tapa

Landasan Hukum yang Kokoh

Dalam gugatan uji materi ini, Azis menyoroti sejumlah pelanggaran prinsip hukum, seperti:

  1. Kewenangan Polri yang Terbatas: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, Polri seharusnya fokus pada tugas pokok keamanan, bukan menetapkan aturan ketenagakerjaan.
  2. Konflik dengan UU Cipta Kerja: Pasal 151a UU No. 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa usia pensiun seharusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
  3. Diskriminasi yang Tidak Berdasar: Pasal tersebut dinilai melanggar UU No. 39 Tahun 1996 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam sidang mendatang, Azis juga membawa pendapat ahli hukum tata negara, Ali Ridho, yang menegaskan bahwa Perpol ini bertentangan dengan hierarki perundang-undangan yang diatur teori Kelsen dan teori lainnya.

Perjuangan Berlanjut

Rencana pengajuan berkas ke Mahkamah Agung akan dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025. “Ini bukan hanya untuk saya, tapi untuk semua satpam di Indonesia,” ujar Azis penuh semangat.

Pertemuan ini diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Pdt. Rokkan Tinambunan, S.Th., mengiringi harapan bahwa perjuangan ini akan membuahkan keadilan.

Jika gugatan ini dikabulkan, maka langkah Azis Bambang akan menjadi tonggak penting dalam sejarah advokasi hak-hak pekerja keamanan di Indonesia.

Tetap pantau kabar terbaru terkait sidang perdana uji materi ini, karena keadilan tidak akan datang tanpa perjuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!