Beritatrend.com. -Jakarta Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta menjadi saksi saat sebuah laporan audit mengejutkan diserahkan pada Rabu, 29 Mei 2024. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh. Laporan ini membongkar dugaan besar korupsi dalam bisnis komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Dalam laporan yang disampaikan, terungkap skandal yang melibatkan jajaran direksi PT Timah Tbk yang diduga menjalin persekongkolan dengan sejumlah smelter untuk memfasilitasi penambangan ilegal timah. Mereka membuat kesepakatan palsu, membuat seolah-olah ada kerja sama resmi, namun pada kenyataannya, tujuannya adalah untuk memfasilitasi penambangan ilegal. Akibatnya, negara dan PT Timah Tbk mengalami kerugian finansial yang luar biasa.
Audit BPKP menemukan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai angka mencengangkan, yaitu Rp300 triliun! Rinciannya, Rp2,285 triliun berasal dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta, Rp26,649 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk, dan Rp271,1 triliun dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan.
Kerugian lingkungan yang terungkap dalam audit ini menjadi sorotan utama, menyoroti betapa seriusnya dampak penambangan ilegal terhadap lingkungan. Perusakan lingkungan akibat kegiatan ilegal tersebut menimbulkan kerugian yang harus segera dipulihkan oleh PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP.
Dengan menerima laporan audit ini, Tim Penyidik akan fokus pada proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya. Penyerahan laporan tersebut disaksikan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, dan Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, menandai komitmen untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara. Kesaksian hari ini menunjukkan bahwa keadilan akan tetap menjadi prioritas dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.