Beritatrend.com. – Palembang kamis, 17/124. Persidangan sengketa lahan yang melibatkan ahli waris R Achmad Nadjamuddin, alias R Nangling, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak pelawan, Ahmad Faisal dan Raden Ahmad Dimyati, di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.
Sengketa ini berfokus pada sebidang tanah yang dulunya merupakan lokasi bioskop Cineplex di Pasar Cinde, Palembang. Ahli waris R Nangling telah mengajukan gugatan bantahan terhadap pihak terlawan, termasuk Gunawati Kokoh Thamrin dan Pemerintah Kota Palembang, melalui perkara bernomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg.
Dalam sidang, kuasa hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya ingin mengklarifikasi silsilah keluarga dan objek sengketa yang dipertanyakan oleh kedua saksi. “Saksi Dimyati menjelaskan tentang silsilah Raden Nangling, sedangkan Faisal menjelaskan situasi pada saat Konstatering 24 Juli lalu,” ujarnya.
Kedua belah pihak saling mempertanyakan silsilah serta bukti kepemilikan lahan. Hambali menegaskan bahwa objek sengketa mencakup SHGB 339 dan 351, termasuk jalan yang dikenal sebagai Jalan Raden Muhammad.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (30/10), di mana pihak pelawan berencana menghadirkan saksi ahli yang akan membahas mengenai legalitas penerbitan alas hak di atas sita jaminan. “Kami akan sampaikan siapa saksi ahli tersebut dalam sidang mendatang,” tambahnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum ahli waris juga mengajukan bukti tambahan berupa surat sanggahan kepada Walikota Palembang tertanggal 6 Agustus 2018, yang meminta agar izin untuk penggunaan lahan sebagai area parkir tidak diberikan kepada pihak terlawan. Namun, pemerintah kota menyatakan surat tersebut salah alamat, dan tanggapan dari pihak ahli waris yang diajukan pada 8 September 2018 hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Dengan persidangan yang semakin menarik, masyarakat menanti kelanjutan kasus ini yang berpotensi mempengaruhi kepemilikan lahan strategis di pusat kota Palembang. (Rizal). *