Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 29 November 2024 – Sejak peluncurannya pada Desember 2023, Sertipikat Elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencapai 2,4 juta sertifikat. Inovasi ini diklaim mampu menghemat lebih dari 35% waktu dalam proses penerbitan sertifikat tanah jika dibandingkan dengan sistem analog yang sebelumnya digunakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, saat membuka acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024, di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis (28/11/2024). Menurutnya, proses penerbitan Sertipikat Elektronik jauh lebih cepat, mengingat sebelumnya sertifikat harus dicap dengan stempel Garuda, dijahit, dicetak, dan ditandatangani secara manual.
“Proses yang dulu memakan waktu panjang kini menjadi lebih cepat dengan Sertipikat Elektronik, tanpa harus melalui tahap pencetakan dan pengiriman fisik,” ujar Suyus Windayana. Sertipikat Elektronik juga mengurangi risiko pemalsuan, kehilangan, atau kerusakan akibat bencana alam, karena dokumen ini disimpan dalam brankas elektronik yang aman dan tidak dapat diubah.
Lebih lanjut, Suyus mengungkapkan bahwa data yang tersimpan dalam Sertipikat Elektronik sangat aman karena tersimpan dalam bentuk blok data yang tidak bisa dimodifikasi. Hal ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dan meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan data pertanahan. Selain itu, sistem ini mempermudah akses bagi pemilik sertifikat yang kini bisa mengakses dokumen tanah mereka secara digital kapan saja dan di mana saja.
Sekjen ATR/BPN juga mengingatkan pentingnya pengisian data pertanahan yang akurat dan lengkap di setiap Kantor Pertanahan, agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan tidak terkendala. “Jika data di Kota/Kabupaten lengkap dan valid, saya yakin pelayanan tidak akan lambat. Saya akan terus memonitor agar proses pelayanan ini menjadi lebih cepat lagi,” tambahnya.
Acara monitoring dan evaluasi ini dihadiri oleh sekitar 300 peserta dari berbagai Kantor Pertanahan pusat dan daerah, termasuk Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Substansi bidang terkait pada Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan prioritas. Hadir pula dalam kesempatan ini, sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan narasumber dari Arsip Nasional RI dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dengan penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN berharap agar sistem pertanahan Indonesia semakin modern dan efisien, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan pelayanan publik yang lebih baik.