Sidang Korupsi Eks Mentan: Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Beri Kesaksian, Nasdem Sudah Kembalikan Dana Rp 820 Juta!

Sidang lanjutan perkara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menyajikan babak baru yang menarik perhatian publik. Hari ini, Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, dan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem, Joice Triatman.

Beritatrend.com. -Jakarta rabu, 29/05/24. Sidang lanjutan perkara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menyajikan babak baru yang menarik perhatian publik. Hari ini, Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, dan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem, Joice Triatman, hadir sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tak hanya itu, Lena Janti Susilo, Accounting di Nasdem Tower, juga turut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Partai yang diketuai oleh Surya Paloh ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp 850 juta dari Kementan untuk mendukung acara penyerahan formulir calon legislatif (caleg) DPR RI.

Uang untuk Caleg DPR: Mewah atau Mahal?

Pengungkapan aliran dana ini dimulai saat Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mendalami penerimaan uang oleh Joice Triatman, yang juga merupakan Staf Khusus (Stafsus) SYL. Dalam sidang sebelumnya, Joice mengaku pernah diminta SYL untuk menemui Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. Dalam pertemuan itu, Joice meminta dana lebih dari Rp 1 miliar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk acara Partai Nasdem. Namun, permintaan itu dinilai terlalu tinggi oleh Sekjen Kementan, hingga akhirnya disepakati jumlah yang lebih rendah, yaitu Rp 850 juta.”Pak Kasdi bicara (anggarannya) terlalu tinggi, tidak menyanggupi nominal itu. Sampai disepakati Rp 850 juta,” ungkap Joice dalam kesaksiannya.

Nasdem Kembalikan Rp 820 Juta: Bukti Itikad Baik atau Tekanan?

Menariknya, dalam sidang ini terungkap bahwa uang sebesar Rp 820 juta telah dikembalikan oleh Bendum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, kepada KPK. Lena Janti Susilo menjelaskan bahwa pengembalian uang ini dilakukan setelah KPK meminta Partai Nasdem mengembalikan dana yang diterima dari Kementan.

“Uang sebesar Rp 820 juta sudah dikembalikan oleh Bendum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, kepada KPK,” ungkap Lena dalam persidangan. Lena juga mengaku pernah diperiksa oleh KPK terkait aliran dana ini dan diminta untuk menyampaikan permintaan pengembalian uang kepada Sahroni.

Skandal Dana Kementan: Jalan Terjal SYL

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL telah menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar yang diduga berasal dari hasil terhadap anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Sidang ini semakin memperjelas rangkaian kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak dan memperlihatkan kompleksitas serta intrik di balik layar pemerintahan.

Apakah pengembalian uang sebesar Rp 820 juta oleh Nasdem merupakan langkah untuk membersihkan nama, atau sekadar upaya untuk mengurangi tekanan dari KPK? Publik menanti kelanjutan drama hukum yang penuh dengan lika-liku ini. Satu hal yang pasti, kasus ini telah mencuri perhatian banyak pihak dan akan terus menjadi sorotan hingga tuntas.

error: Content is protected !!
Exit mobile version