Sidang Perdana Kasus Korupsi Komoditas Timah Digelar 31 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Beritatrend.com. Jakarta Selasa, 30/07/24. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal sidang perdana untuk tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Sidang yang akan memeriksa terdakwa Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 31 Juli 2024, pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan sidang ini berdasarkan surat ketetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 23 Juli 2024, dengan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, dan 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024. Sidang perdana ini akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Diharapkan pelaksanaan sidang perdana ini dapat berjalan dengan lancar dan aman, serta memberikan kejelasan dalam kasus yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah pada periode 2015 hingga 2022 ini.

error: Content is protected !!
Exit mobile version