judul gambar

Skandal BBM Subsidi: Dari Petinggi Pertamina Hingga Supir Truk, Mafia Minyak Kian Menggurita

Beritatrend.com. – Medan Minggu, 02/03/25. – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 semakin terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, serta mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Negara pun mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp193,7 triliun.

Namun, siapa sangka permainan kotor ini tak hanya terjadi di level petinggi?

Dugaan kecurangan juga mencuat hingga ke tingkat bawah, melibatkan sopir truk BBM yang diduga berkolaborasi dengan mafia minyak.

“Kencing BBM” di Medan, Sopir Truk dan Mafia Bermain?

Sebuah insiden mencurigakan terungkap di Jl. Medan Binjai KM 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Pada Sabtu (1/3/2025) pukul 11.15 WIB, sebuah truk tangki BBM Pertamina PT Elnusa dengan nomor polisi BK 8112 FO diduga melakukan praktik ilegal yang dikenal sebagai “kencing BBM”.

Sopir truk, Ali Hasibuan, diduga kuat bekerja sama dengan seorang mafia minyak bernama Dian.

Aksi ini disaksikan langsung oleh awak media yang tengah melakukan investigasi.

Namun, tak hanya menyaksikan praktik ilegal tersebut, awak media justru mendapat ancaman dari seorang oknum misterius berambut cepak yang tampaknya tak senang dengan kehadiran mereka.

Ancaman dan Intimidasi terhadap Wartawan

Tak lama setelah mengamati kejadian tersebut, awak media menerima panggilan telepon dari seseorang yang berusaha mengintimidasi mereka.

“Bang, tolong jangan diganggu itu mainanku… datang aja baik-baik, kan bisa,” ujar oknum tersebut dengan nada mengancam.

Tak berhenti di situ, ancaman kembali datang dengan nada lebih tegas.

“Aku tahu siapa kalian. Kalau mau jumpa, ayo ke rumah kau aja. Kau ganggu mainanku, ya? Awas kau!” ancam pria tersebut.

Ancaman ini semakin menguatkan dugaan bahwa permainan minyak ilegal telah berlangsung secara sistematis, bahkan dilindungi oleh pihak-pihak tertentu.

Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini jelas melanggar hukum.

Sopir truk dan mafia minyak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Jika terbukti bersalah, hukuman berat menanti mereka.

Desakan untuk Penindakan Tegas

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara, untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

Mata rantai mafia minyak subsidi harus segera diputus agar negara dan rakyat tidak terus dirugikan oleh praktik kotor yang telah mengakar ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari sopir truk Pertamina PT Elnusa BK 8112 FO maupun pihak terkait lainnya.

Publik pun menunggu langkah tegas aparat dalam membongkar kejahatan minyak subsidi ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi dan permainan ilegal tak hanya terjadi di level atas, tetapi juga telah menjalar hingga ke akar rumput.

Jika dibiarkan, maka rakyatlah yang akan terus menjadi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!