Skandal Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Dua Tersangka Korupsi Ditetapkan, Kejaksaan Dalami Dugaan Penyimpangan

Beritatrend.com. – Musi Banyuasin Kamis, 06 Maret 2025 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino Jambi memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara pemalsuan buku atau daftar khusus terkait administrasi pengadaan tanah proyek tersebut.

Dua tersangka yang kini harus menghadapi proses hukum adalah HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia, dan AM, pihak yang bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah tol.

Mereka dijerat berdasarkan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Bukti yang Cukup

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan intensif sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kejari Musi Banyuasin pada 17 Februari 2025.

Tim penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli—yakni ahli pidana dan ahli kehutanan—serta menyita sejumlah dokumen penting dan alat elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Dugaan korupsi ini bermula dari temuan pemalsuan dokumen administratif dalam proses pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional tersebut.

Manipulasi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dan menghambat kelancaran pembangunan infrastruktur yang sangat dinantikan masyarakat.

Kasus Baru: Dugaan Penyimpangan Perkebunan Sawit di Luar HGU

Perusahaan tersebut diduga mengelola perkebunan sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, dengan luas mencapai 909,7 hektare.

Hasil pemeriksaan lapangan bersama Tim Pengukuran Kantor Pertanahan, Dinas Perkebunan, serta unsur pemerintahan daerah menunjukkan bahwa PT. Sentosa Mulia Bahagia menguasai lahan tanpa izin di beberapa desa:

  • Desa Peninggalan – 135,5 ha
  • Desa Pangkalan Tungkal – 712,5 ha
  • Desa Simpang Tungkal – 13,6 ha + 48,1 ha

Penyidikan atas kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Korupsi Tanah dan Dampaknya bagi Pembangunan

Dugaan korupsi dalam pengadaan tanah bisa berimbas pada lambatnya realisasi proyek, serta menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan lahan di Indonesia.

Dengan ditetapkannya HA dan AM sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.

Masyarakat kini menanti apakah akan ada tersangka baru dalam skandal yang mencoreng pembangunan infrastruktur nasional ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!