Skema Cashback Menggiurkan, IRT di Jambi Tipu Puluhan Orang hingga Rp4,8 Miliar!

Beritatrend.com. – Jambi Selasa, 11,02/25.  – Janji manis cashback fantastis akhirnya berujung tragis!

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Wike Widiawati (26), warga Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan penipuan berkedok pinjaman aplikasi marketplace.

Akibat ulahnya, sebanyak 32 korban mengalami kerugian besar, mencapai Rp4,8 miliar.

Modus Licik Berbalut Cashback

Kasus ini terungkap setelah banyak member yang bergabung dalam skema investasi abal-abal Wike mulai mempertanyakan pencairan dana yang tak kunjung mereka terima. Awalnya, para korban tergiur dengan janji keuntungan cashback besar, bahkan bisa mencapai Rp3 juta hanya dari pinjaman Rp10 juta.

“Awalnya berjalan lancar. Para member mendapat cashback sesuai janji. Namun, semakin lama semakin tidak masuk akal. Kredit Rp10 juta bisa dapat Rp13 juta, pertanyaannya Rp3 juta itu dari mana?” ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (10/2/2025).

Ternyata, sistem yang digunakan Wike mirip dengan skema ponzi. Uang dari member baru digunakan untuk membayar keuntungan member lama. Namun, ketika jumlah korban semakin banyak dan aliran dana tersendat, skema ini pun runtuh.

Pinjol dan Kepercayaan yang Berujung Petaka

Tak sedikit korban yang begitu percaya dengan skema ini hingga rela menggelontorkan dana pribadi dan bahkan meminjam dari aplikasi pinjaman online (pinjol) demi mendapatkan cashback.

“Karena dianggap menguntungkan, banyak korban yang bahkan berani berutang ke pinjol demi mendapatkan keuntungan lebih. Padahal, ini hanyalah jebakan yang akhirnya membuat mereka rugi besar,” ujar salah satu korban yang enggan disebut namanya.

Beraksi di Medsos, Korban dari Berbagai Daerah

Modus penipuan ini dilakukan Wike melalui media sosial sejak September 2024 hingga Januari 2025.

Para korbannya tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jambi, Sumatera Barat, hingga Jakarta.

Saat ini, baru 32 korban yang melapor, namun pihak kepolisian menduga jumlah korban bisa lebih banyak lagi.

“Untuk saat ini, total kerugian yang terdata dari 32 korban mencapai Rp4,8 miliar.

Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor,” tegas Kombes Pol Manang Soebeti.

Kini, Wike Widiawati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tidak masuk akal. Jangan sampai janji manis berujung derita!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!