Beritatrend.com. -Jakarta Rabu, 02/10/24. Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengumumkan rencananya untuk mengajukan surat somasi kepada Presiden Joko Widodo terkait hasil Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK. MAKI menegaskan bahwa pengiriman hasil tersebut kepada DPR menjadi kewenangan Presiden terpilih periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022, yang menyatakan bahwa kewenangan untuk mengajukan calon tersebut ada pada presiden yang akan menjabat setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. “Kami meminta Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel ini kepada DPR,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Jika somasi ini diabaikan, MAKI berencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan yang dianggap melanggar ketentuan hukum tersebut. Selain itu, MAKI juga akan mengirimkan surat penolakan atas surat presiden yang dinilai tidak berwenang.
MAKI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan MK untuk menjaga integritas lembaga negara dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan. “Kami ingin memastikan proses pengisian pimpinan KPK dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Boyamin.
Langkah ini mencerminkan upaya MAKI untuk mendorong penegakan hukum yang lebih baik dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga antikorupsi di Indonesia. Pengawasan ketat terhadap proses ini diharapkan dapat menghindarkan lembaga KPK dari intervensi politik yang dapat merusak fungsi dan kredibilitasnya.
Dengan situasi ini, perhatian publik akan tertuju pada tindakan Presiden Jokowi dan respon dari pihak terkait menjelang pelantikan presiden baru.