Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar Ditangkap di Medan

Sebuah operasi penangkapan oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan Sri Palmen Siregar, terpidana kasus penipuan senilai Rp5,7 miliar

Beritatrend.com. -Medan Rabu,10/07/24. Sebuah operasi penangkapan oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan Sri Palmen Siregar, terpidana kasus penipuan senilai Rp5,7 miliar. Penangkapan terhadap Sri Palmen Siregar dilakukan pada Selasa malam (9/7/2024) di area parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Medan.

Menurut Koordinator Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, SH,MH yang didampingi Kasi Intel Kejari Medan, A Indra Hasibuan, SH, penangkapan ini merupakan hasil dari upaya pelacakan terhadap daftar pencarian orang (DPO) yang sudah ditetapkan sejak enam bulan lalu. Sri Palmen Siregar telah diidentifikasi berada di Medan setelah tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Medan.

Yos A Tarigan menjelaskan bahwa Sri Palmen Siregar telah terbukti bersalah dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Meskipun di tingkat Pengadilan Tinggi Medan tidak terbukti melakukan tindak pidana, kasus ini kemudian naik ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang menghasilkan keputusan bahwa Sri Palmen Siregar terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian materil besar.

“Sri Palmen Siregar dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Mahkamah Agung RI,” kata Yos A Tarigan.

Setelah ditangkap, Sri Palmen Siregar langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Medan untuk selanjutnya diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan guna menjalani masa hukumannya.

Operasi penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights