Tim Penyidik Tetapkan 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Komoditi Emas

Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tujuh tersangka baru

Beritatrend.com. -Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi terkait tata kelola komoditi emas antara tahun 2010 hingga 2021.

Ketujuh tersangka tersebut, yang semuanya merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, diduga terlibat dalam persekongkolan dengan General Manager UBPP LM untuk memanfaatkan jasa manufaktur tanpa izin, serta menyalahgunakan merek LM Antam untuk keuntungan pribadi.

Dua dari tujuh tersangka, yaitu SL dan GAR, telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah dinyatakan sehat dalam pemeriksaan kesehatan. Sementara itu, empat tersangka lainnya, yaitu LE, SJ, JT, dan HKT, juga ditahan namun dalam kondisi kota karena alasan kesehatan.

Menurut hasil penyelidikan, para tersangka diduga telah memasok sekitar 109 ton emas kepada PT Antam untuk diproses menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal, yang menyebabkan kerugian negara yang masih dalam proses perhitungan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh peran tersangka dan dampak dari tindakan mereka terhadap keuangan negara.

error: Content is protected !!
Exit mobile version