Beritatrend.com. -Jakarta Kamis, 03/10/24. Tim Satuan Tugas (Satgas) SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan H. Zainal Muttaqin, seorang buronan dalam perkara penggelapan, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
H. Zainal, yang berusia 63 tahun, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623 K/Pid/2015. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaannya sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung.
Menurut informasi yang diperoleh, H. Zainal awalnya terdeteksi berada di Surabaya sebelum berpindah ke Jakarta. Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran yang intensif, dan saat diamankan, H. Zainal bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Usai penangkapan, H. Zainal dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya. Jaksa Agung RI juga mengingatkan buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka yang berusaha menghindari hukuman.
Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus hukum yang mengganggu keadilan di masyarakat. Dengan program Tabur Kejaksaan, diharapkan semakin banyak buronan yang tertangkap dan diadili, demi kepastian hukum di Indonesia.