Tim Tabur Kejati Papua Barat Amankan Buronan Kasus Korupsi

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Marthinus Senopadang, buronan dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,035 miliar.

Beritatrend.com. -Manokwari Senen, 07/10/24. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Marthinus Senopadang, buronan dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,035 miliar. Penangkapan ini dilakukan pada malam hari di Makassar, Sulawesi Selatan, berkat kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim SIRI dari Kejaksaan Agung.

Marthinus, yang merupakan pimpinan cabang PT. Fikri Bangun Persada di Bintuni, ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni setelah proses hukum yang panjang. Ia terlibat dalam pembangunan Pasar Rakyat Babo di Kabupaten Teluk Bintuni, di mana anggaran yang dikucurkan tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan, mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Setelah melalui berbagai tahap persidangan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari penuntut umum dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta kepada Marthinus. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 76,5 juta dalam waktu sebulan setelah putusan.

Meskipun telah dipanggil secara resmi untuk dieksekusi, Marthinus tidak memenuhi panggilan tersebut dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi dan menghimbau agar semua buronan segera menyerahkan diri.

Marthinus saat diamankan dalam kondisi kooperatif dan kini telah diserahkan kepada Jaksa Penyidik untuk menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni. Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan, dan semua pelanggar hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

error: Content is protected !!
Exit mobile version