Beritatrend.com. -Palembang Jumat malam tanggal 19 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Tangkap Buron (TABUR) berhasil menangkap terpidana Romas Angkasawan di Kota Palembang. Romas Angkasawan, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Palembang, ditangkap di Jalan Papera dalam operasi yang dipimpin oleh Bpk. Hafis Muhardi, S.H.
Terpidana Romas Angkasawan sebelumnya telah divonis karena dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani hukuman, Romas Angkasawan tidak hadir, sehingga statusnya menjadi DPO sejak Februari 2023.
Tim TABUR Kejati Sumsel berhasil melacak keberadaan Romas Angkasawan yang berpindah-pindah tempat, dan menemukannya saat hendak menuju rumah kontrakan di Jalan Torpedo Sekip Ujung. Terpidana kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk proses selanjutnya, yakni penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Palembang.
Penangkapan ini menjadi sebuah pencapaian yang signifikan bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksan (HBA), serta sebagai langkah untuk menegakkan keadilan di masyarakat.