Daerah, Hukum  

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin

error: Content is protected !!
Exit mobile version