Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin