Beritatrend.com. -Jakarta Rabu, 28/08/24. Dokumen Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan PT Shopee International Indonesia dipublikasikan. MOU yang ditandatangani oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pada 23 April 2021, berisi perjanjian kerja sama terkait pengembangan Solo Technopark. Dokumen ini kini mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terkait dengan kasus gratifikasi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman “Semangat saya hanya untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak kalau tidak ya sudah clear, dan sy berharap semua aktif dan kaisang segera pulang”. Ujarnya saat di konfirmasi beritatrendcom.
Dalam dokumen tersebut, terdapat klaim bahwa Kaesang Pangarep, adik Gibran, mungkin terlibat dalam dugaan penerimaan fasilitas tiket pesawat dari PT Shopee. Menurut informasi, tiket pesawat tersebut, yang diperkirakan bernilai antara 50 hingga 90 juta rupiah untuk kelas bisnis, menjadi sorotan karena bisa dianggap sebagai gratifikasi.
Pihak yang mengirimkan dokumen ini menyatakan, langkah ini diambil untuk membantu KPK dalam mengklarifikasi apakah benar terdapat dugaan gratifikasi atau tidak. Mereka berharap Kaesang Pangarep segera memberikan klarifikasi kepada KPK dan jika diperlukan, mengembalikan biaya tiket tersebut sebagai langkah transparansi.
Pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan penjelasan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan jelas. Dengan adanya tindakan proaktif dari semua pihak, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Berita ini bertujuan untuk memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini dan memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai situasi yang terjadi.