Verifikasi Dukungan Calon Independen: KPU Gelar Canvassing Pintu-ke-Pintu untuk Pilkada 2024

Dalam persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah meluncurkan metode baru untuk memverifikasi dukungan bagi calon kepala daerah nonpartai

KPU Calon independen

Beritatrend.com -Jakarta sabtu,11/05/24. Dalam persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah meluncurkan metode baru untuk memverifikasi dukungan bagi calon kepala daerah nonpartai. Dalam upaya untuk memastikan integritas dan keabsahan dukungan, KPU akan mendatangi warga satu per satu di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, menjadikan proses verifikasi lebih terbuka dan inklusif.

Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, menjelaskan bahwa metode verifikasi faktual kali ini tidak menggunakan sampling, melainkan sensus. “Kami akan melakukan canvassing atau kunjungan langsung dari pintu ke pintu rumah pendukung calon independen, serta memanfaatkan teknologi komunikasi seperti panggilan video untuk memverifikasi bukti dukungan,” ujarnya.

Tidak seperti sebelumnya, di mana verifikasi terhadap dukungan partai politik hanya dilakukan secara sampel, verifikasi untuk calon independen akan melibatkan seluruh warga yang menyerahkan salinan KTP sebagai bukti dukungan. Proses ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap bukti dukungan diverifikasi secara menyeluruh.

Meskipun ini adalah langkah yang ambisius, KPU yakin bahwa ini adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam Pilkada 2024. Menurut Idham, “Prinsip efektif dan efisien menjadi dasar pelibatan badan ad hoc dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bagi pasangan calon perseorangan ini.”

Pilkada 2024 akan diadakan serentak di sebagian besar wilayah Indonesia, kecuali DI Yogyakarta dan sebagian wilayah Jakarta. Hal ini membuat beban kerja para verifikator KPU diprediksi akan meningkat secara signifikan, mengingat mereka harus memverifikasi bakal pasangan calon gubernur dan bupati/wali kota nonpartai di provinsi yang sama.

Penyelenggara pemilu dan pengamat politik telah menyambut baik langkah KPU ini sebagai upaya untuk membuka peluang bagi calon independen dalam proses demokrasi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh calon independen sebelum mereka dapat mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur.

Dengan demikian, proses verifikasi yang dilakukan KPU diharapkan dapat membuka pintu bagi calon independen untuk bersaing secara adil dan merata dalam Pilkada mendatang.

error: Content is protected !!
Exit mobile version