Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 24/10/24. Seorang pria asal Shandong, China Timur, mengalami nasib malang setelah memergoki istrinya berselingkuh, namun justru dirinya yang dihukum penjara. Kisah tragis ini bermula ketika Lu, yang berusia 33 tahun, mulai mencurigai perilaku istrinya yang sering terlambat saat mengantar anak mereka ke tempat les. Kecurigaan itu memuncak ketika ia melihat sang istri menuju sebuah hotel.
Setelah mengintai, Lu menemukan istrinya mengenakan lingerie di samping seorang pria asing. Dalam keadaan emosi, Lu menyerang pria tersebut dan menendang istrinya. Menanggapi situasi tersebut, Liu, pria yang berselingkuh dengan istrinya, menawarkan 25.000 Yuan (sekitar Rp54 juta) sebagai kompensasi dalam tiga kali cicilan. Lu, yang merasa tertekan, menerima tawaran tersebut.
Namun, saat proses perceraian berlangsung, Liu melaporkan Lu dengan tuduhan pemerasan, yang diduga didalangi oleh mantan istrinya untuk memperolehnya keuntungan dalam perebutan hak asuh anak. Pada November 2021, Lu dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena dianggap memeras Liu. Meskipun Lu mengajukan banding, pengadilan menolak permohonannya.
Dalam usaha terakhirnya, Lu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Shandong. Pengadilan tersebut akhirnya memutuskan untuk memeriksa kembali kasus ini, menyimpulkan bahwa Lu tidak memaksa Liu untuk membayar kompensasi, melainkan hanya melakukan negosiasi. Hakim juga menegaskan bahwa tindakan Liu berselingkuh telah melanggar norma dan standar moral.
Akhirnya, pada awal tahun 2024, Lu dibebaskan, mengakhiri drama hukum yang penuh liku-liku ini. Kasus ini tidak hanya menggugah emosi, tetapi juga menyoroti kompleksitas hukum dalam masalah perselingkuhan dan hak asuh anak.