Beritatrend.com. – Palembang Selasa, 05/11/24. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Pada Selasa (5/11), tim penyidik Kejati Sumsel resmi menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang melibatkan penggelapan dana negara untuk proyek LRT yang dibiayai oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) tersebut.
Tersangka yang ditetapkan adalah PB, yang menjabat sebagai “Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI” periode Mei 2016 hingga Juli 2017. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan aliran dana yang cukup mencurigakan selama periode 2016-2020.
Dana Setoran Mencapai 18 Miliar Rupiah
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa PB menerima sejumlah setoran tunai yang teridentifikasi mencapai “Rp 18 miliar”. Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah transaksi ke rekening PB antara tahun 2016 hingga 2020. Temuan ini didukung oleh keterangan para saksi serta alat bukti yang menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan selama PB menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian.
Tim penyidik kini tengah mendalami aliran dana lainnya yang diduga berasal dari sumber selain penyetoran tunai. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Proyek LRT Sumsel: Proyek Bergengsi yang Terancam Tercemar Korupsi
Proyek pembangunan prasarana LRT di Sumatera Selatan, yang diluncurkan dengan tujuan untuk mempercepat mobilitas masyarakat Palembang dan sekitarnya, kini berada di tengah sorotan setelah terungkapnya dugaan korupsi besar-besaran di baliknya. Proyek ini menghabiskan anggaran negara yang sangat besar, dan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kemenhub sangat merugikan publik, terutama dalam konteks pembangunan infrastruktur yang vital bagi perkembangan daerah.
PB sebelumnya telah dipanggil oleh Kejati Sumsel sebagai saksi sebanyak tujuh kali. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, bukti kuat ditemukan yang mengarahkannya sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui “Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024” yang ditandatangani pada 30 Oktober 2024.
Tindak Pidana Korupsi dan Ancaman Hukum
PB dijerat dengan dua pasal utama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mencakup **Pasal 2 Ayat (1)** yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain dan **Pasal 3** yang mengatur tentang korupsi yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan sangat berat, dengan hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda yang sangat tinggi.
Tindak Lanjut Penyidikan
Saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel tengah mempersiapkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PB di Kejaksaan Agung RI. Penyidik juga terus menggali informasi tambahan dari saksi-saksi lain yang telah diperiksa, yang berjumlah total “57 orang” hingga saat ini. Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam siapa saja yang terlibat dan sejauh mana kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi ini.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di setiap lini, terutama pada proyek-proyek yang melibatkan dana publik yang besar. Masyarakat pun menantikan langkah lanjutan dalam kasus ini, berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi contoh betapa rentannya proyek infrastruktur besar terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Meskipun LRT Sumsel diharapkan dapat meningkatkan kualitas transportasi masyarakat, namun penyalahgunaan anggaran proyek ini merusak tujuan tersebut dan merugikan rakyat. Kini, dengan langkah tegas Kejati Sumsel, masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan, dan kejadian serupa dapat dihindari di masa depan.