Kejaksaan Agung dan DJPP Perkuat Kolaborasi

Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Beritatrend.com. – Jakarta Senen, 02 Desember 2024 – Kejaksaan Agung RI dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI semakin mempererat kerja sama dalam upaya memperkuat sistem hukum Indonesia. Pada Senin, 2 Desember 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menerima kunjungan audiensi dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., beserta jajaran di Gedung Kejaksaan Agung RI.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan DJPP dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi ini menjadi kunci penting dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga relevan dan adaptif dengan perkembangan zaman.

Dalam sambutannya, JAMPIDUM Asep N. Mulyana menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk berperan aktif dalam menyusun regulasi yang berkualitas. “Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya sesuai secara legal, tetapi juga substansial,” ujarnya. Ia juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas tenaga perancang peraturan di lingkungan Kejaksaan untuk menghasilkan draf yang matang sebelum proses harmonisasi dengan DJPP.

Dr. Dhahana Putra, Dirjen PP, menyampaikan apresiasi atas peran Kejaksaan dalam pengembangan regulasi di Indonesia. “Kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan sangat penting untuk mewujudkan produk hukum yang responsif dan sesuai dengan perkembangan zaman,” katanya. Dirjen PP juga mendukung langkah Kejaksaan dalam memperkuat kapasitas tenaga perancangnya agar peraturan yang dihasilkan semakin berkualitas.

Beberapa agenda strategis turut dibahas dalam pertemuan ini, di antaranya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang akan menjadi landasan hukum untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mulai berlaku pada 2026. “RUU KUHAP sangat penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum pidana yang modern dan akuntabel,” jelas JAMPIDUM.

Selain itu, Rancangan Undang-Undang Keadilan Restoratif, yang tengah diinisiasi oleh Kemenko Polhukam, juga menjadi topik pembahasan. Dirjen PP menekankan bahwa partisipasi Kejaksaan dalam penyusunan regulasi ini akan sangat menentukan efektivitas implementasinya di lapangan.

Mengakhiri pertemuan, JAMPIDUM kembali menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menciptakan sistem hukum yang berkeadilan dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. “Kejaksaan akan terus berkontribusi positif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang humanis dan adil,” tuturnya.

Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan DJPP ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pengembangan hukum di Indonesia, memperkuat peraturan yang adaptif terhadap perubahan zaman, serta memastikan keadilan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Exit mobile version