Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), berkolaborasi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH)
Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dua permohonan penyelesaian perkara menggunakan mekanisme keadilan restoratif.