Skandal Minyak Mentah: 7 Pejabat dan Pengusaha Dijerat Kasus Korupsi Rp193,7 Triliun

Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 25 Februari 2025 – Skandal besar mengguncang industri energi nasional! Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Tersangka dalam kasus ini bukan orang sembarangan. Mereka adalah para petinggi di perusahaan energi negara, termasuk:

  • RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
  • GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Ketujuh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Permainan Licik: Dari Rapat Rahasia hingga Pemufakatan Jahat

Dugaan korupsi ini bermula dari rapat-rapat rahasia yang digelar sejak 2018 hingga 2023.

Alih-alih mengutamakan minyak mentah dalam negeri sesuai aturan, para tersangka diduga sengaja menurunkan produksi kilang agar minyak domestik tidak terserap.

Akibatnya, Indonesia malah mengekspor minyak mentahnya dan kemudian mengimpor minyak dengan harga lebih mahal.

Tak hanya itu, dalam proses impor, para pejabat Pertamina diduga melakukan pemufakatan jahat dengan broker untuk memenangkan tender secara ilegal.

Harga impor sengaja dimanipulasi dengan perjanjian gelap, membuat negara harus membayar lebih mahal.

Bahkan, ada indikasi permainan dalam penetapan harga BBM yang berdampak pada tingginya subsidi dan kompensasi yang harus dikeluarkan negara.

Modus Licik yang Terbongkar

  1. Pengkondisian Produksi Kilang – Produksi dalam negeri sengaja diturunkan dengan dalih tidak ekonomis atau tidak sesuai spesifikasi.
  2. Impor Minyak dengan Harga Selangit – Minyak dalam negeri diekspor, lalu pemerintah mengimpor minyak dengan harga yang sudah dikondisikan.
  3. Permainan Harga BBM – Produk impor menjadi acuan harga dasar BBM, sehingga harga di dalam negeri lebih mahal dan subsidi membengkak.
  4. Mark-Up Biaya Pengiriman – Kontrak shipping dimanipulasi sehingga negara membayar biaya pengiriman lebih tinggi dari seharusnya.
  5. Manipulasi Kualitas BBM – Pertamina membeli BBM dengan kualitas lebih rendah lalu mencampurnya untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Kerugian Fantastis: Triliunan Rupiah Menguap!

Dari skema licik ini, negara diperkirakan merugi Rp193,7 triliun, yang berasal dari:

  • Rp35 triliun akibat ekspor minyak mentah yang seharusnya bisa digunakan di dalam negeri
  • Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah yang dikuasai broker
  • Rp9 triliun dari impor BBM dengan harga tinggi
  • Rp126 triliun akibat pemberian kompensasi BBM
  • Rp21 triliun dari subsidi BBM yang membengkak

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.

Akan Ada Tersangka Baru?

Dengan kompleksitas kasus ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan.

Bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru, mengingat besarnya jaringan permainan di balik skandal ini.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sektor energi nasional.

Rakyat kini menanti langkah tegas pemerintah untuk mengusut tuntas dan memastikan bahwa kejahatan korupsi ini tak hanya berakhir di meja hijau, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku di masa depan.

Apakah ini akhir dari mafia minyak? Atau justru awal terbongkarnya skandal yang lebih besar? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!