Beritatrend.com. – Jakarta Sabtu, 1 Maret 2025 – Kasus dugaan korupsi impor gula yang mengguncang Kementerian Perdagangan memasuki babak baru.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025.
Berdasarkan data Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, dan sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Muhammad Fadil Paramajeng.
Terseret Nama, tapi Tak Dihitung Merugikan Negara
Kasus ini bermula dari dugaan impor gula ilegal yang terjadi pada 2015-2016, yang disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik korupsi tersebut menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Namun, yang mengejutkan, meski namanya tercatat sebagai terdakwa, Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa uang hasil pengembalian dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang tidak terjadi saat Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Thomas Lembong,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” tambahnya.
9 Tersangka Swasta Kembalikan Rp 565 Miliar
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS), yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Selain mereka, 9 tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, di antaranya:
- TW – Direktur Utama PT AP
- WN – Presiden Direktur PT AF
- HS – Direktur Utama PT SUC
- IS – Direktur Utama PT MSI
- TSEP – Direktur PT MP
- HAT – Direktur PT BSI
- ASB – Direktur Utama PT KTM
- HFH – Direktur Utama PT BFM
- ES – Direktur PT PDSU
Menariknya, dari total Rp 578 miliar kerugian negara, sembilan tersangka dari sektor swasta telah mengembalikan dana sebesar Rp 565 miliar.
Sidang yang Dinanti, Fakta Apa yang Akan Terungkap?
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh besar seperti Tom Lembong, yang selama ini dikenal sebagai figur reformis di dunia ekonomi.
Banyak yang mempertanyakan, jika ia tidak terbukti merugikan negara, mengapa ia tetap menjadi terdakwa?
Sidang perdana pada 6 Maret 2025 diprediksi akan menjadi momen penting yang menentukan arah kasus ini.
Apakah Tom Lembong akan mampu membuktikan dirinya tidak terlibat secara langsung dalam skandal ini?
Atau justru akan ada fakta baru yang terungkap di persidangan?
Kita tunggu kelanjutan drama hukum ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat!